Jenazah Positif COVID-19 Pakai Daster saat Dimakamkan, Cek Dulu Faktanya
ERA.id - Akun facebook Muh Taufiq Hidayat mengunggah gambar yang diklaim sebagai pasien positif COVID-19 yang masih memakai daster saat akan dimakamkan. Akun tersebut juga menuding pihak rumah sakit tak menggunakan syariat Islam dalam mengurus jenazah tersebut. Pihak rumah sakit dituding hanya mengincar target proyek agar dana cair.
Berikut narasinya:
"Meninggal postif COVID-19 di RSU Sembiring, Medan. Di kuburkan di perkuburan suka maju stm sesuai protokol kesehatan. Ternyata peti jenazah tidak maut., maka pihak keluarga membuka peti, dan ternyata si mayat masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam). Yg penting dapat target, cair dananya #coronaPenyakitProyek"
Penjelasan
Setelah ditelusuri, jenazah perempuan tersebut dimakamkan di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Mengutip laman turnbackhoax.id, Saat akan dimakamkan, peti jenazah tak muat masuk ke liang lahat. Keluarga pun membuka peti jenazah dan melihat jenazah masih memakai daster di balik kafannya.
Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana menceritakan pasien perempuan tersebut masuk ke RSU Sembiring pada 23 Juli karena penyakit jantung. Tapi keesokannya pada subuh hari, pasien sudah dinyatakan meninggal.
"Ketika saya hadir di lokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yang membuka. Ada info di lapangan bahwa pihak keluarga yang membuka peti. Tapi (memang) itu belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid test-nya reaktif," kata Harry.
Pihak rumah sakit pun mengarahkan keluarga agar dimakamkan sesuai protokol COVID-19. Tapi keluarga menolak. Bahkan juga menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Tapi pihak rumah sakit memastikan sudah dimandikan sebelum dikafani dan masuk ke dalam peti. Akhirnya, keluarga mau menerima jenazah dimakamkan sesuai prosedur COVID-19.
"Saya tanya petugas itu, ‘Ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana?’ Jawaban dari petugas RSU Sembiring, ‘Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah," ujar Harry.
Baca juga: Jokowi 'Akui Karya Terbaik Pemerintah adalah Utang', Cek Faktanya
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah berfatwa soal protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19. Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 mengatur soal jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama (dengan jenazah), dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, ditayamumkan. Berdasarkan penelusuran di atas, unggahan facebook tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Sumber: https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-mayat-positif-covid-19-dikuburkan-masih-menggunakan-daster-tidak-sesuai-dgn-syariat-fardhu-kifayah-islam/