Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi VS
ERA.id - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan pekerja seni berinisal VS. Satu diantaranya juga positif narkoba.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung dikutip dari Antaranews, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan tes urine, ia menyebutkan tersangka berinisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.
Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada mereka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.
Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.
"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakati di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menahan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.
Selain VS, Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.