Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Jalan
ERA.id - Bareskrim Polri resmi menyetujui Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra dan tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam, mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pencarian perkara pada hari Senin 27 Juli 2020.
"Jadi, kesimpulannya penyidikolehan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Anita dilakukan setelah polisi memeriksa 23 orang peserta. 20 saksi diterima dari Jakarta dan tiga lainnya diterima di Pontianak.
"Kemudian ada barang bukti yang kita amankan adalah surat jalan dan surat keterangan memeriksa Covid dan kesehatan yang semuanya atas nama JST," beber Argo.
Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 223 KUHP terhadap Anita. Penyidik dari Bareskrim Polri hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.