Djoko Tjandra Ditangkap, Momentum Evaluasi Kinerja Para Aparat Hukum
ERA.id - Tertangkapnya buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra alias Djoko Tjandra memang patut diapresiasi. Tapi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar para aparat hukum tidak cepat berpuas diri dengan tertangkapnya Joko Tjandra.
ICW mengungkapkan masih banyak kasus buronan lainnya yang masih belum ditangkap. Setidaknya, masih ada 39 buronan yang berada di luar negeri dan masih belum tertangkap hingga saat ini.
"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara. Catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).
Kasus-kasus itu, kata Kurnia, harus menjadi fokus bagi pemerintah, karena kerugian negara akibat perbuatan mereka terbilang terbilang fantastis, yakni mencapai Rp53 triliun.
Selain itu, ICW juga mengingatkan agar pelarian Djoko Tjandra selama sebelas tahun harus dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait. Seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelejen Negara.
"Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra," kata Kurnia.
ICW juga mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara.