Ketika Rekan Sejawat Melaporkan Firman Wijaya

Jakarta,era.id - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi dan Penegakan Hukum RI (TPD dan PHRI) bersama dengan tim Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.

Firman dilaporkan sejawatnya itu karena dinilai telah melanggar rambu-rambu pembelaan terhadap klien yang diatur di UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dia juga dianggap provokatif, tendensius, dan imajiner karena telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan.

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout mengatakan, pernyataan Firman soal SBY terlibat kasus e-KTP berbeda dengan fakta persidangan.

"Fakta persidangan tidak sesuai imajinasi Firman Wijaya yang disampaikan di luar persidangan itu," tutur Ardy usai melapor.

Firman sudah dilaporkan oleh Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim pada Selasa (6/2). Laporan Ardy kali ini bertujuan untuk memperkuat pelaporan SBY kala itu.

"Tentunya ini satu kesatuan, kasusnya sama tapi subjek pelaporannya kan berbeda. Justru kita memperkuat pelaporan Pak SBY, sesuai kapasitas sebagai anggota divisi dan teman-teman organisasi advokat," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Kongres Advokat Indonesia Nazarudin Lubis mengatakan, Firman Wijaya telah melenceng dari kerja seorang advokat yang membela kliennya. Terutama soal penyataan di luar persidangan yang hanya hasil elaborasi tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan dan berita acara persidangan (BAP).

"Kalau dia mau menggali, seharusnya pakai keterangan-keterangan saksi yang dikutip dan dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan di KPK. Nah, itu tidak ada keterangan-keterangan yg menyebutkan bahwa ada keterlibatan (SBY)," tutur Nazarudin.

Dia juga menyayangkan Firman yang mengelak soal pertemuannya dengan Mirwan Amir selaku saksi. Ia menuturkan bahwa sudah ada banyak bukti yang dimiliki perihal pertemuan itu.

"Kita punya bukti. Saya menduga itu adalah bohong," tutur Nazarudin.

Para advokat ini melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP sebab diduga telah menganjurkan saksi (Mirwan Amir) untuk memberi keterangan yang tidak benar alias palsu di persidangan Tipikor e-KTP pada 25 Januari 2018.

Tag: sby dan e-ktp partai demokrat