Singapura Akan Wajibkan Pelancong Pakai Penanda Elektrik Pemantau COVID-19
ERA.id - Pemerintah Singapura akan mewajibkan pelancong yang datang ke negara mereka, untuk memakai perangkat pemantauan elektronik demi memastikan apakah mereka mematuhi karantina pencegahan penyebaran virus corona baru.
Langkah tersebut diambil pemerintah Singapura karena negara itu secara bertahap membuka kembali perbatasannya, kata pihak berwenang pada Senin (3/8/2020).
Mulai 11 Agustus, perangkat pemantauan elektronik itu akan diberikan kepada pelancong yang datang, termasuk warga negara dan penduduk, dari sekelompok negara tertentu, yang akan diizinkan untuk mengisolasi diri di rumah daripada di fasilitas yang ditunjuk negara.
Langkah serupa menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama karantina telah dilakukan di Hong Kong dan Korea Selatan.
Para pelancong yang berkunjung ke Singapura harus mengaktifkan perangkat pemantau elektronik, yang menggunakan sinyal GPS dan bluetooth, setelah sampai di rumah mereka dan akan menerima pemberitahuan pada perangkat yang harus mereka jawab.
Segala upaya untuk meninggalkan rumah atau merusak perangkat pemantau eletronik, akan memicu munculnya peringatan kepada pihak berwenang.
Hong Kong pada Maret memperkenalkan skema bagi wisatawan yang datang untuk menggunakan gelang elektronik tipis, mirip dengan gelang label yang dikenakan oleh pasien rumah sakit, untuk memastikan langkah karantina bagi pendatang yang tiba.
Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung ke aplikasi ponsel pintar bagi mereka yang melanggar karantina.
Pemerintah Singapura, yang belum memberikan perincian tentang seperti apa perangkat itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan mengaku perangkat elektronik tersebut tidak akan menyimpan data pribadi apa pun dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video. Selain itu, mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak diharuskan memakai perangkat tersebut.
Singapura yang juga berencana untuk memberikan kepada semua penduduknya dongle pelacakan virus yang dapat dipakai, memiliki hukuman berat untuk pelanggaran aturan karantina dan jarak sosialnya.
Dongle adalah perangkat kecil yang dapat dihubungkan dan digunakan dengan komputer, terutama untuk memungkinkan akses ke broadband nirkabel atau penggunaan perangkat lunak yang dilindungi.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular Singapura, hukuman yang diberikan bagi pelanggar aturan karantina dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp106,83 juta) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Singapura juga telah mencabut izin kerja warga asing yang melanggar aturan karantina.
Sejauh ini, Singapura telah melaporkan 52.825 kasus infeksi virus corona baru, yang sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Namun, kasus impor COVID-19 meningkat dalam beberapa hari terakhir di negara itu.