Kemendagri Kewalahan Pjs Gubernur saat Pilkada
This browser does not support the video element.
"Tidak mungkin 17 provinsi ini dijabat oleh seluruh pejabat eselon 1. Itu yang prinsip. Karena kalau semua (menjabat Pjs), ya habis. Enggak mungkin (semua dijabat eselon 1), karena setiap hari itu banyak tugas-tugas dilaksanakan oleh teman-teman eselon 1," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Belum lagi, tambah dia, kegiatan eselon 1 Kemendagri cukup padat, baik di Jakarta atau di luar Jakarta. Karenanya, Pjs Gubernur ini dibagi ke beberapa instansi.
"Karenanya, yang lain kita bagi teman-teman eselon," ujarnya.
Politikus PDIP itu juga membeberkan, ada gubernur yang mengusulkan supaya Pjs Bupati atau Walikota diusulkan langsung oleh Mendagri. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Mendagri akhirnya usulkan supaya pejabat eselon 2 atau setingkat Sekda yang ditunjuk jadi Pjs Bupati atau Walikota.
"Kami juga ingin memberikan kesempatan pada teman-teman di eselon 2 maupun Sekda Provinsi agar punya pengalaman. Tapi dengan pertimbangan banyak Gubernur yang menolak akhirnya rencana itu dibatalkan," terang Tjahjo.
Aturan mengenai usulan penjabat sementara ini telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota tentang aturan pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Walikota. Selain itu, ditetapkan pula dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran tinggi pemimpin madya.
Pagi tadi, Mendagri mengukuhkan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Didik Suprayitno sebagai Pjs Gubernur Lampung. Ia meminta Didik untuk nantinya mengambil segala keputusan politik melalui misyawarah dengan masyarakat. Dia berpesan supaya Didik dapat menghindari praktik politik uang dan kampanye ujaran kebencian dan politik SARA dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.