Mencari Fayakhun Setelah KPK Sebut FA Tersangka
Beredar kabar, inisial FA itu merujuk pada nama Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu sempat diperiksa di KPK dan dimintai keterangannya dalam persidangan atas terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan. Dalam persidangan, namanya disebut menerima 900.000 USD dari proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Setelah ada pernyataan Agus soal tersangka baru ini, sosok Fayakhun sulit ditemui, nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Padahal sebelumnya nomor telepon selulernya selalu tersambung, khususnya saat dia aktif menjadi tim kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat pada Pilkada 2017.
Bahkan, Fayakhun juga tidak hadir saat Fraksi Partai Golkar menggelar tasyakuran ke-50 di Gedung Nusantara II DPR. Dalam acara tersebut, para petinggi partainya hadir, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Hadir juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Usai acara tasyakuran, Airlangga dimintai pendapatnya soal inisial FA yang disebut menjadi tersangka kasus korupsi proyek di Bakamla. Menteri Perindustrian itu enggan banyak berkomentar karena menunggu kabar resmi dari KPK.
"Kami masih menunggu (pernyataan) yang resmi," katanya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan, kader yang bermasalah hukum seperti kasus korupsi, diminta menaati pakta integritas yang sudah dibuat, yakni harus mundur dari partai berlambang beringin tersebut.
"Kami menunggu, untuk status korupsi Partai Golkar sudah punya pakta integritas. Jadi itu sudah menjadi amanat partai," tuturnya.
Pada Rabu (14/2) pagi, tim era.id berusaha menemui Fayakhun di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, kediamannya nampak sepi. Seorang warga yang menolak menyebutkan namanya mengatakan rumah bercat krem dan berpagar hitam itu adalah rumah Fayakhun anggota DPR.
Sekitar pukul 07.25 WIB, ada seorang perempuan keluar dari rumah tersebut tapi bungkam saat ditanya mengenai keberadaan Fayakhun.
Kembali lagi ke KPK, Agus Rahardjo mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru Bakamla lewat konferensi pers.
"Ya nanti Anda tunggu konpers lah. Dalam waktu dekat, sangat dekat, mungkin besok (Rabu 14 Februari)," katanya.
Untuk kasus korupsi ini, Fayakhun sempat membantah menerima uang tersebut ketika dihadirkan sebagai saksi terdakwa Nofel pada Rabu 31 Januari 2018.
Saat itu, dia membantah ketika jaksa KPK menampilkan beberapa potongan gambar berisi percakapan antara Managing Director PT Rohde and Schwars, Erwin Arif dengan Fayakhun. Percakapan lewat BBM itu menceritakan akun Fayakhun meminta sejumlah uang kepada Erwin.
"Saya tidak pernah menulis detail seperti itu, biasanya kami janjian ketemu. Ngobrol. Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," kata Fayakhun.
Dia bahkan mengatakan pesan yang ditampilkan jaksa adalah data digital copy paste dan bukan natural. Selain itu, Fayakhun mengatakan, kalimat dalam percakapan itu juga tidak mencerminkan dirinya.
"Saya tidak pernah panggil Erwin 'bro' saya panggil dia 'Win' dan dia panggil saya 'Kun'," ungkap Fayakhun.
Lebih jauh, Fayakhun berdalih pernah mengalami kejahatan hacking untuk akun BBM maupun WhatsApp-nya. Sehingga dia tidak mengakui percakapan tadi. Fakta kejahatan hacking ini diperkuat dengan adanya laporan dari beberapa temannya, bahwa akun Fayakhun meminta sejumlah uang.
"Perlu saya sampaikan bahwa saya pernah melapor ke Polri mengenai adanya hacking terhadap akun BBM dan WhatsApp saya. Ada laporannya nanti saya berikan," ujarnya.
Nah, tim era.id punya cuplikan tentang bantahan Fayakhun ketika dipersidangan. Simak video yang dilampirkan dalam berita ini.