Program PKH Jangan 'Dimasuki' Kepentingan Politik

ERA.id - Pelaksana harian Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi soal PDIP yang menginstruksikan kadernya ikut seleksi koordinator PHK. Menurutnya, proses rekruitmen pendamping PKH harus dilakukan secara adil, terbuka, dan bebas dari kepentingan politik. 

"Sebab, program PKH adalah program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, sangat tidak bijak jika dimasuki oleh kepentingan politik temporal," kata Saleh melalui pesan singkat pada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Ia menilai pendamping PKH sifatnya sangat strategis. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sering dipergunakan sebagai alat untuk merekrut para pemilih.

"Yang didampingi itu kan masyarakat tidak mampu. Kalau dikasih bantuan bulanan melalui dana APBN, pastilah mereka akan patuh pada para pendamping. Jika pendamping mengarahkan untuk memilih satu partai tertentu, tentu itu bisa saja dilakukan," kata Saleh.

Dalam konteks ini, ia menegaskan seleksi pendamping PKH diharapkan dilakukan secara terbuka. Semestinya, tidak boleh ada kader partai politik yang mendaftar. Sebab, anggaran yang dipakai adalah anggaran APBN.

"Masalahnya, ini menterinya kan dari partai politik. Bagaimana kita mau tahu bahwa seleksinya itu fair? Ini yang harus diperhatikan oleh semua pihak," kata Saleh.

Saleh berpendapat tidak etis juga kalau semua partai politik yang lolos ke parlemen meminta jatah pendamping PKH. Kalau etis, maka pendamping itu juga dibagi secara proporsional. Tergantung berapa persen suara dan jumlah kursi hasil pemilu.

"Pemenang pemilu itu kan tidak hanya yang suaranya paling banyak. Pemenang pemilu bisa juga diartikan yang lolos Ambang Batas Parlemen. Jadi, yang lolos ambang batas parlemen, mestinya berhak juga dapat jatah pendamping PKH. Itu kalau mau dan rela PKH dimasuki nuansa politik. Kalau tidak, ya tidak usah ada intervensi dari politik. Biarkan saja seperti yang sudah jalan selama ini. Partai politik tinggal mengawasi pelaksanaannya," kata Saleh.