Sindir Anji, Doni Monardo: Artis Jangan 'Jualan' Obat COVID-19!
ERA.id - Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengingatkan artis atau public figure agar tidak sembarangan mempromosikan obat COVID-19. Sebab hingga saat ini yang namanya obat COVID belum ditemukan, vaksinnya pun masih dalam proses uji coba.
Doni menanggapi kasus klaim obat COVID-19 oleh Hadi Pranoto yang tayang di kanal Youtube Erdian Anji Prihartanto alias Anji.
Doni melanjutkan, sejauh ini Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terbuka dengan sejumlah pihak yang menyampaikan temuan obat tradisional seperti jamu atau herbal yang diduga bisa meningkatkan penyembuhan pasien COVID. Tetapi temuan ini tidak boleh disertai klaim bisa menyembuhkan COVID.
“Karena sangat berbahaya ketika ada pihak-pihak tertentu apalagi public figure yang ikut memberikan penjelasan bahwa ini obat. Sampai hari ini belum ada obat COVID dan vaksinnya pun masih dalam proses (uji coba),” terang Doni, dalam kunjungan kerja ke Gubernur Jabar di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (6/8/2020).
Doni juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang mengklaim punya obat COVID. Kendati demikian, lanjut Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini, bukan berarti dirinya melarang masyarakat mengkonsumsi jamu atau herbal mengingat obat tradisional ini sudah lama dipakai masyarakat nusantara.
Ia menejelaskan, jamu maupun herbal sudah dipakai masyarakat Indonesia untuk mengobati berbagai macam penyakit. “Tapi klaim obat ini tidak dibenarkan. Karena obat itu harus melalui berbagai tahapan dan sudah ada izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sekali lagi jangan terpancing jangan terpengaruh. Kalau obat COVID sudah ditemukan, pengumumannya bukan perorangan tapi dari Menteri Kesehatan,” terangnya.
Dalam kunjungan tersebut, BNPB juga memberikan bantuan berupa alat perlindungan diri (APD) ke Pemerintah Provinsi Jabar. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, BNPB telah menyampaikan analisanya terkait perkembangan kasus COVID-19 di Jabar, bahwa provinsi ini masuk masuk kategori risiko sedang.
Selain itu, BNPB juga menyampaikan Instruksi Presiden yang memperkuat dasar hukum berupa Peraturan Gubernur tentang pemberlakuan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Hadirnya Inpres ini memperkuat dasar hukum terkait edukasi, penegakan hukum yang akan dilakukan di Jabar yang memang sudah kami sediakan salah satunya melalui Pergub,” kata Ridwan Kamil.