Renungan Ahok di Penjara Bakal Dibukukan

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin renungannya selama ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, ditulis menjadi sebuah buku. Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan Ahok mulai menulis renungan sejak masuk penjara pada 10 Mei 2017. Fifi pun kerap dikirimi tulisan Ahok itu.

"Memang setiap hari dia menulis pengalaman dia dengan Tuhan dari dia masuk penjara. Jadi lebih ke spiritualis. Itu bagus sih, saya dikirimi tiap hari," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018).

Salah satu tulisan yang menurut Fifi menarik adalah soal pergumulan Ahok selama bertahun-tahun hingga pada akhirnya menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. 

"Salah satunya bahwa memang ini keputusan yang tidak mudah, ia bergumul bertahun-tahun. Dia mengikuti firman Tuhan yang didapat dan dia putuskan untuk bercerai ini," kata Fifi.

Fifi pun tidak lupa menyampaikan kepada awak media untuk membeli buku karya Ahok yang kemungkinan besar akan diterbitkan setelah bebas dari penjara.

"Mungkin (diterbitkan) setelah dia keluar penjara kali ya," kata Fifi.

Ahok divonis penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama. Kasus ini bergulir di tengah proses kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017. Kala itu dia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dan kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Di tengah menjalani masa tahanan ini, secara mengejutkan Ahok menggugat cerai Veronica. Gugatan cerai dilayangkan karena Ahok menganggap Veronica memiliki good friend.

Tag: