Hadi Pranoto Laporkan Muannas Alaidid dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

ERA.id - Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Nur Aris melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Bukan lapor balik, kalau lapor balik kan bahwa kita merasa Muannas salah melakukan pelaporan, itu kan belum terbukti, kan harus dibuktikan dulu yang pelaporan ke kita itu. Ini pelaporan yang berbeda," kata Nur Aris dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2020).

Nur Aris menjelaskan laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas. "Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," ujarnya.

Kuasa hukum Hadi Pranoto lainnya, Angga Busra Lesmana mengatakan Hadi juga keberatan dengan pernyataan Muannas kepada awak media usai membuat laporan yang ditujukan terhadap kliennya Anji. Muannas dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.

"Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," kata Angga.

Kedua, terkait pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi meragukan soal tes COVID-19.

Atas dasar itulah, Muannas dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Hadi diterima dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.

Dalam membuat laporan, kuasa hukum Hadi membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun sosial media Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji. Muannas menilai pernyataan Hadi itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.