Siswa di Wilayah Zona Kuning COVID-19 Boleh Masuk Sekolah Lagi

ERA.id - Pemerintah memperluas izin pembelajaran tatap muka bagi sekolah di zona kuning COVID-19. Artinya, saat ini sekolah yang berada di zona hijau dan kuning boleh kembali dibuka.

Kemendikbud mengizinkan sekolah di daerah zona kuning COVID-19 kembali dibuka untuk pembelajaran tatap muka, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan otoritas kepada setiap sekolah, pengajar, siswa, dan orang tua untuk menentukan apakah ingin pembelajaran tatap muka atau tetap jarak jauh.

Selain itu, sekolah yang akan kembali membuka pembalajaran tatap muka harus sudah mengantongi izin dari Satgas  Penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.

"Kalau Pemda dan kepala dimasnya merasa belum siap, mereka (sekolah) tak harus mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dan kalau Pemda menentukan siap, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap melaksanakan sekolah tatap muka," papar Nadiem, Jumat (7/8/2020).

Untuk zona hijau dan zona kuning, tatap muka bisa dilakukan untuk tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, dan SMP di bulan pertama setelah dizinkan kembali dibuka.

Sedangkan sekolah setingkat SD, MI, Paket A dan SLB akan dibuka dua bulan setelah tahap pertama dibuka. Lalu lima bukan kemudian tahap ketika dibuka untuk level PAUD, TK dan setaranya.

Atas dasar itulah pemerintah memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning dibuka dan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan tapi memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikutu protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem.

Sementara untuk sekolah di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran untuk sekolah di dua zona tersebut, kata Nadiem tetap dilakukan secara daring atau jarak jauh.