Fachri Albar Ditangkap dari Informasi Qlue
This browser does not support the video element.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, laporan dilakukan sejak bulan November 2017. Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan pemantauan selama tiga bulan terhadap aktivitas Fachri.
Akhirnya, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB, polisi menggerebek kediaman Fachri di Serenia Hills VB 41 Cirendeu, Jakarta Selatan. Ketika digrebek, Fachri tengah bersama anak dan istrinya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,86 gram, 13 tablet Dumolid dan satu set alat hisap sabu serta puntung ganja habis pakai.
Kepada polisi, Fachri mengaku telah mengonsumsi sabu dan Dumolid selama dua tahun. Dan ganja, diakui Fachri telah tiga tahun belakangan membantunya menenangkan diri.
Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu ruangan di lantai satu rumah Fachri dalam kondisi berserakan. “Menurut pengakuan dari pembantu rumah tangganya, memang tersangka ini memang selalu masuk ke kamar tersebut. Kadang-kadang ada beberapa orang, kadang-kadang juga sendirian,” tutur Mardiaz.
Dari hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif Metamphetamine dan Amphethamine, dua zat yang terkandung dalam sabu dan ekstasi. "Pengakuan awal dipakai satu bulan lalu. Tapi tes rurin ini masih positif. Tentu itu akan kita dalami," kata Mardiaz.
Fachri terancam jeratan Pasal 112 subsider Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan paling banyak 12 tahun.