KPK Pastikan DPR Tak Superpower di Hadapannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK beberapa waktu lalu.
"Terkait pemanggilan saksi dari anggota DPR (UU MD3). Di dalam RDP sudah dijelaskan, untuk tindak pidana khusus, tidak mengacu kepada UU MD3. Artinya, KPK tetap bisa melakukan panggilan kepada anggota DPR tanpa membutuhkan izin dari Presiden dan MKD," tegas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).
Selain itu, dia menegaskan, dalam Undang-undang tentang KPK, setiap orang yang dipanggil untuk pemeriksaan KPK tidak memerlukan izin dari presiden.
"Di dalam UU KPK juga sudah disebutkan, KPK di dalam memanggil saksi-saksi tidak perlu izin atau persetujuan dari Presiden atau lewat MKD DPR," ujar dia.
(Infografis: era.id)
DPR sudah mengesahkan revisi undang-undang MD3 menjadi undang-undang. Dalam revisi ini, ada sejumlah pasal yang memperkuat kewenangan DPR.
Di antaranya, Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, Pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta Pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.