RUU Perlindungan Data Pribadi Mengatur Apa Saja?

ERA.id - Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam F Barata mengungkapkan alasan pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena belum ada aturan kuat yang mengatur masalah tersebut.

"Kita perlu perlindungan dari aturan yang lebih tinggi setaraf undang-undang makanya kami menyusun rancangan undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Mariam dalam webinar yang diselenggarakan oleh Siberkreasi, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang membahas soal perlindungan data pribadi. Hanya saja, perlu ada aturan yang lebih tinggi terkait hal tersebut.

Mariam mengatakan, saat ini ada dua aturan yang dikeluarkan oleh kementeriannya tersebut yaitu Peraturan Menteri Kominfo terkait perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang dikeluarkan di tahun 2016 dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Karenanya, Miriam menilai dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut maka akan mengorganisir sejumlah aturan terkait perlindungan data pribadi yang sudah ada sebelumnya namun dibuat secara terpisah.

"Oleh karena itu kita ingin mempunyai aturan yang melingkupi semua sektor," tegasnya.

Dia mengatakan, jika rancangan perundangan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI tersebut bisa segera diselesaikan maka Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan perlindungan data pribadi jika disahkan di tahun 2020. Sehingga hal ini bukanlah hal yang baru untuk diterapkan.

Lebih lanjut dia kemudian menjelaskan RUU ini akan mengatur sejumlah aspek yaitu aspek hak dan kewajiban pemilik data pribadi, proses perlindungannya, syarat memproses data pribadi oleh pihak pengumpul data, dan sejumlah hal lainnya termasuk menjamin kerahasiaan data serta keabsahan data yang dikumpulkan.

"Jadi dengan adanya undang-undang ini pemilik data pribadi lebih aware dan pengendali dalam prosesnya ada aturan hukumnya. Sehingga kalau memproses (data pribadi, red) di luar dari kesepakatan dia bisa dikenakan sanksi," pungkasnya.