Suami Akui Bunuh Istri dan Dua Anaknya
"Jadi, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian dengan melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada awak media, Rabu (14/2/2018).
Atas perbuatannya, Efendi dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Peristiwa nahas itu bermula ketika ada keributan antara Efendi dan Emma pada Senin dini hari. Namun, hingga sore hari, keluarga ini tidak tampak oleh warga.
Warga yang curiga kemudian memanggil Ketua RT setempat, Pratomo untuk mencari tahu di rumah tersebut.
Setelah mencoba masuk ke dalam rumah itu, Pratomo menemukan tiga orang berpelukan tidak bernyawa. Mereka adalah Emma, Nova dan Tiara. Saat ditemukan, para korban dalam kondisi luka di bagian kepala.
Sedangkan Efendi ditemukan di ruangan lain dengan leher dan perut yang robek. Efendi pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan akhirnya selamat.