Berkas Eksepsi Fredrich 37 Halaman
This browser does not support the video element.
"Kalau kita 23 (halaman), Fredrich 37 halaman," ucap Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (15/2/2018).
Refa mengatakan, berkas eksepsi dibuat sendiri oleh Fredrich dan akan dibacakan dalam persidangan. Isi dari berkas-berkas itu terkait wewenang Pengadilan Tipikor dan kode etik advokat.
"Pertama, bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili. Kedua, yang berwenang menentukan advokat beretiket baik atau tidak itu Peradi, bukan KPK,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Fredrich sempat menuduh surat dakwaan yang ditujukan kepadanya adalah rekayasa. Fredrich langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
"Surat dakwaan itu palsu rekayasa! Sekarang juga saya akan ajukan apa yang namanya eksepsi. Saya juga siapkan eksepsi," seru Fredrich sambil mengangkat-angkat surat dakwaan yang dipegangnya, Kamis (8/2).
Majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zudhri dengan beranggotakan Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi itu, menolak pengajuan eksepsi tersebut karena Fredrich tidak menjawab apakah dia memahami dakwaannya.
Fredrich didakwa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang saat ini sudah menjadi terdakwa.
Dia disebut jaksa KPK merekayasa kecelakaan dan proses rawat inap Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.