Pegawai Jadi ASN, KPK akan Tunduk pada Birokrat
ERA.id - Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sangat menyayangkan hal ini. Ia menyadari hal ini merupakan efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan sebelumnya.
"Sejak awal ini tidak tepat, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis. Jika dibiarkan menjadi (ASN), KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," kata Mardani melalui akun twitternya @MardaniAliSera, Rabu (12/8/2020).
Ia menambahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyarankan agar lembaga anti korupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun. Karena itu, teren positif penanganan korupsi di Indonesia harus dijaga.
"PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini," kata Mardani.
Ia menyebutkan Transparency International Indonesia merilis pada Tahun 2019, skor indeks persepsi korupsi Indonesia terus membaik. Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara.
"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," kata Mardani.
Menurutnya, output kerja KPK adalah memberantas korupsi. Sementara target kerja ASN bergantung pada serapa anggaran.
"Maka biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri. Sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," kata Mardani.
Mardani menilai Jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK dengan menerbitkan peraturan presiden. "Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," kata Mardani.