Menhub Rekomendasikan Grab Wheels Sebagai Alternatif Transportasi

ERA.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai skuter elektrik Grab Wheels salah satu moda transportasi alternatif di saat pandemi COVID-19 dan dapat membantu mengurangi penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Peluncuran Grab Wheels ini telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan."

"Selain itu, juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktivitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak COVID-19,” kata Menhub, Kamis (13/8/2020).

Kemenhub juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.

“Artinya aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi,” kata Menhub.

Menurut dia, dibutuhkan kolaborasi pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaraan bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.

Sebelumnya, Grab Indonesia pernah meminta maaf atas tewasnya pengendara Grab Wheels tahun lalu, setelah ditabrak lari oleh seorang pengendara mobil di sekitar fX Sudirman dan GBK.

Meski begitu, Grab mengimbau agar para pengguna tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta.

"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," katanya.