Pemkot Depok Larang Lomba 17 Agustus
ERA.id - Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Jawa Barat melarang seluruh warga masyarakat menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI. Apalagi yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
"Di dalam Surat Edaran (SE) sudah dirancang beberapa pedoman peringatan HUT RI, termasuk tidak diperbolehkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2020).
Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok. Surat tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Selain itu juga SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Pelaksanaan Peringatan HUT RI harus menyesuaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19," jelasnya.
Idris mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-75 RI. Antara lain memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI.
Selain itu, mengibarkan bendera merah putih satu bulan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020. Kemudian, lurah agar meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW serta kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
"Pada tanggal 14 Agustus, agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa baik televisi, radio, maupun media online," tambah Mohammad Idris.
Dalam SE tersebut juga disampaikan pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17-10.20 WIB selama 3 menit wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Kemudian, pengecualian mengghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.