Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi Empat Kali
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa PSBB transisi fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," kata Anies, Kamis (13/8).
Anies memaparkan alasan dan indikator yang dijadikan landasan untuk kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif yang terus bertambah signifikan di mana Kamis ini ada sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863.
Kedua, Anies juga menyatakan tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen. Akan tetapi, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen atau masih di atas standar WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah lima persen.
"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ucapnya.