Jaksa Ungkap Pencucian Uang Setya Novanto
This browser does not support the video element.
Basir kemudian memberondong pertanyaan kepada Abdullah. Menurut Abdullah, uang yang mondar-mandir di rekeningnya adalah milik Novanto. Dia juga sempat mencairkannya dalam bentuk cek.
"Kalau saudara disuruh menyetor tunai, baik ke rekeningnya Mbak Wulan, itu uang dari mana?" tanya jaksa pada Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Setahu saya uangnya Pak Novanto melalui Mbak Wulan," ucap Abdullah.
Abdullah kemudian menyebut uang yang ditransfer itu berasal dari pencairan deposito milik Novanto. Namun menurut jaksa, jika uang itu memang milik Novanto, maka seharusnya pencairan deposito itu dikembalikan ke Novanto. Abdullah lanjut menjawab, instruksi sesuai peritah Wulan.
"Saya hanya ikuti perintah Mbak Wulan saja. Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," jawab Abdullah.
Selesai persidangan, Basir menyebut dugaan pencucian terkait Abdullah masih dalam tahap dugaan awal. KPK akan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Apakah betul-betul ada pencucian uang di dalam atau tidak perlu kita kaji lagi, kita lakukan investigasi lagi," ujar Basir.
Dalam persidangan lanjutan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto itu, KPK memanggil empat saksi. Adapun saksi itu adalah Yosef Sumarsono mantan staff Kemendagri, Winata Cahyadi Direktur Karsa Wira Utama selaku perusahaan pemenang tender uji coba e-KTP, Amalia Sumar Mardani Karyawan PT Biomorf Lone selaku pemenang tender sistem e-KTP, terakhir adalah Abdullah mantan kurir Setya Novanto.