Map 'Tebal' dalam Korupsi Hubla

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Mantan Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan I Nyoman Sukayadnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

Dalam keterangannya, Nyoman mengaku pernah mengantarkan map, yang tidak ia ketahui berisi uang puluhan juta rupiah, kepada Tonny.

Map itu, menurut Nyoman, merupakan titipan dari Kepala Badan Perencanaan Hubla, Sri Rejeki. Nyoman mengaku tak tahu menahu perihal isi map itu. 

"Tidak pernah (terima uang dari Sri Rejeki), tapi pernah meneruskan map ke Bapak Dirjen (Tonny). Saya bareng-bareng ke ruangan Bapak, tapi saya isinya nggak tahu, saya cuma disuruh sama Bu Sri," Nyoman mengaku di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Yang jelas, keterangan Nyoman menjelaskan bahwa map yang ia antarkan itu tebal. "Ini (map) cuma tebal," kata Nyoman.

"Ibu aja yang nganter. Bapak kan sekretarisnya (Tonny), bapak aja (yang mengantar)," sambung Nyoman menirukan dialognya dengan Sri sesaat sebelum mangantar map ke Tonny.

Kepada pengadilan, Nyoman mengaku tak berani membuka map titipan itu, sebab menurutnya hal itu ia rasa tidak etis. "Yang tertulis dan tidak tertulis ya saya sampaikan. Kalau surat saya anter. Kalau ada titipan saya buka kan nggak etis," ujar Nyoman.

Atas pernyataannya mengenai 'titipan', Nyoman kemudian dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa bertanya apakah Nyoman sering menyampaikan 'titipan' ke Tonny, namun, Nyoman berkelit mengatakan dirinya masih terbilang baru sebagai sekretaris Tonny.

"Baru pak saya di situ (sebagai sekretaris), baru seminggu, tugasnya banyak, masih belajar. Saya diminta teruskan, saya teruskan," tegas Nyoman.

Jaksa kemudian menekankan bahwa Nyoman telah memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Tonny melalui map itu. Namun, Nyoman kembali memberikan keterangan ia tak tahu menahu soal isi map.

"(Map) itu (isinya uang) saya baru tahu setelah penyidik menyampaikan itu uang. Sebelumnya saya nggak tahu isinya, Pak. Penyidik yang bilang itu isinya uang, yang 2016 akhir," terang Nyoman. 

Meski demikian, Nyoman mengakui dirinya pernah memberikan uang senilai Rp75 juta ke Tonny. Uang itu berasal dari Sri Rejeki, yang Sri dapat dari kontraktor yang pekerjaannya sudah selesai ditangani.

"Sebesar Rp75 juta pada waktu itu saya Sesditjen Hubla. Pemberian uang tersebut saya menerimanya dari Sri Rejeki memberi pada saya menyampaikan untuk operasional Pak Dirjen, maka langsung saya berikan. Saya nggak tahu sumber uang Sri Rejeki dari mana," kata jaksa KPK membacakan BAP milik Nyoman.

Tag: korupsi bakamla