PBB-PKPI Tumbang, Pemilu 2019 Diikuti 14 Partai
This browser does not support the video element.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, syarat parpol lolos jadi peserta Pemilu 2019 di antaranya memiliki kepengurusan dari pusat hingga daerah dan memiliki kantor tetap, dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, membacakan rekapitulasi nasional hasil verifikasi untuk Partai Bulan Bintang (PBB). Status kepengurusan PBB di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota sudah memiliki kantor tetap dan keterwakilan perempuan 34,37 persen.
"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat" ujar Wahyu.
Sedangkan untuk PKPI, komisioner KPU, Hasyim, membacakan rekapitulasi nasional hasil verifikasi di antaranya status kepengurusan PKPI tingkat pusat hingga daerah memenuhi syarat dan keterwakilan perempuan sudah 41,37 persen.
"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi tidak memenuhi syarat" ucap Hasyim.
Kemudian Arief menuturkan, kesimpulan status PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta pemilu 2019.
Dengan demikian, partai yang dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah Demokrat, Nasdem, PAN, Hanura, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Perindo, PSI, Garuda, dan Berkarya. Undian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 akan digelar di Gedung KPU pada Minggu (18/2).