Kebakaran Gedung Kejagung, Objek Vital Nasional Harusnya Punya Pendeteksi Api
ERA.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan gedung utama kejaksaan agung kebakaran. Sebab gedung tersebut merupakan bagian dari objek vital nasional.
"Itu kan objek vital. Objek vital yang seharusnya untuk keselamatan gedung itu sendiri pasti ada protokol-protokol seperti di DPR ini," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, gedung yang menjadi objek vital nasional seharusnya memiliki pendeteksi api. Tapi ternyata malah tak berfungsi.
"Kedua, kita jangan berprasangka buruk tapi kita mengambil dari penyelidikan dari aparat penegak hukum tentang sebab asal muasal kebakaran," kata Dasco.
Selanjutnya, ia mengatakan ada kemungkinan Komisi III DPR akan melakukan pendalaman terhadap Kejaksaan Agung. Terlebih lagi ada rumor-rumor mengenai masalah berkas-berkas penting yang hilang.
"Nah oleh karena itu, penting dilakukan pendalaman untuk memastikan bahwa berkas-berkas tersebut apakah hilang atau aman, sehingga proses penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung tetap berjalan dan tidak terganggu," kata Dasco.
Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB gedung milik Korps Adhyaksa itu terbakar api yang diperkirakan berasal dari lantai tiga. Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB.
Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung utama Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/8/2020). Kegiatam ini akan melibatkan Tim Puslabfor Mabes Polri serta tim Inafis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan fokus olah TKP kemungkinan akan dilakukan di seluruh lantai di dalam gedung utama Kejaksaan Agung. Namun, tidak menutup kemungkinan fokus di lantai enam yang diperkirakan menjadi tempat sumber utama api berasal.