Bioskop di Jakarta akan Dibuka, Penyelenggara dan Penonton Wajib Lakukan Ini

ERA.id - Setelah tutup cukup lama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana bakal membuka kembali bioskop maskipun masih di tengah pandemi COVID-19. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta berkonsultasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebelum membuka kembali bioskop.

Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmita mengatakan, berdasarkan hasil kajian dengan tim pakar medis dan kesehatan masyarakat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika bioskop kembali dibuka.

"Pastikan bahwa antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop atau sinema tersebut dijaga dengan ketat, dengan menjaga jarak yang baik paling tidak 1,5 meter sehingga tidak terjadi kontak antar pengunjung," kata Wiku di Graha BNPB, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, kata Wiku, perlu pula memperhatikan kesiapan dari penyelenggara. Dia mengatakan, perlu adanya pelatihan bagi karyawan maupun masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan atau pelaksanaan dari bioskop atau sinema tersebut.

Misalnya, pengunjung bioskop dibatasi bagi masyarakat yang dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta. Pengunjung juga dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek, bersin dan sesak nafas.

"Selama menonton, tidak boleh makan dan minum, dan selalu menggunakan masker dari sejak awal sampai akhir. Kami menyarankan masker yang digunakan adalah paling tidak dengan kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi potensi penularan antar pengunjung," kata Wiku.

Selain itu, durasi film juga dibatasi. Film yang diputar tak boleh lebih dari dua jam dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik sehingga berjarak, sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung, begitu juga tidak ada kontak dengan para petugas yang bekerja.

Demikian pula dengan pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik, tetapi semuanya dengan online. Hal ini untuk memudahkan tracing bila terjadi penularan COVID-19 di bioskop.

"Pengamatan langsung terhadap disiplin harus dijaga dengan ketat oleh petugas agar betul-betul disiplin," tegas Wiku.

Sementara Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan mengatakan dari berbagai kajian yang disampaikan terdapat beberapa beberapa keunikan di dalam kegiatan di bioskop. Seperti mengurangi interaksi bercakap-cakap di area bioskop dan mengatur jarak duduk saat menonton di dalam studio.

Kemudian, kata Anies, pengelola bioskop wajib memperhatikan sirkulasi udara agar sesuai dengan standar protokol kesehatan.

"Yang paling penting dari semuanya ada dalam semua proses ini, kedisiplinan untuk taat khususnya masker itu dilaksanakan," kata Anies.

Anies juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola bioskop yang melanggar aturan tersebut. Adapun sanksi yang akan dikenakan adalah menutup kegiatan usaha.

"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan dki cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya. jadi semuanya harus disiplin, semuanya mengikuti protokol, bila tidak diikuti maka langsung kita akan lakukan penutupan," pungkasnya.