226 Juta Nomor Sim Card Sudah Teregistrasi

Jakarta, era.id - Kurang dari dua minggu lagi batas akhir registrasi ulang SIM card akan berakhir, pada 28 Februari nanti. Kominfo mencatat sudah lebih dari 226 juta pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo Ahmad M. Ramli, dalam siaran persnya, Minggu (18/2/2018).

Ramli mengingatkan, agar masyrakat tidak terlambat meregistrasi ulang nomor Sim Card sesuai dengan data NIK dan KK secara benar. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak meregistrasi ulang di hari akhir pendataan.

"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," jelas Ramli.

Ramli menyakinkan nomor KK dan NIK yang berada di provider akan dijamin kerahasiannya. Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hukum dengan menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak.

"Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang," tambahnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan kendala terhambatnya optimalisasi jumlah pelanggan provider yang meregistrasi ulang SIM Card, disebabkan sulitnya pelanggan menghapal bilangan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang harus diregistrasi.

"Yang paling banyak masalah itu, karena dia (pelanggan) harus memasukkan 16 digit NIK dan 16 digit Kartu Keluarga, di sini siapa yang hafal 32 digit coba?" ujar Rudiantara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11).

(Infografis: era.id)

Tag: