Pemilu 2014, Partai Tersedikit setelah Reformasi

Jakarta, era.id - Pemilu 2014 merupakan pemilu yang diikuti partai paling sedikit setelah reformasi. Ada 12 partai nasional yang ikut pemilu kali ini dan hanya sepuluh partai yang masuk ke parlemen.

Awalnya, KPU menerima 46 partai yang mendaftarkan diri pada 7 September untuk ikut Pemilu 2014. Kemudian, pada 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai karena memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 dokumen. 

Kemudian, pada 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Dan kemudian, pada 8 Januari 2013, KPU mengumumkan 10 partai yang lolos untuk ikut Pemilu 2014.

Dalam perkembangan berikutnya, keputusan KPU digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN, yaitu Partai Bulan Bintang pada tanggal 18 Maret 2013 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan PTUN tersebut dan menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014.

Sebanyak 124.972.491 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 ini. Jumlah tersebut akan direpresentasikan dengan Parliamentary Threshold 3,5 persen. Dengan aturan itu, hanya 10 partai yang masuk ke parlemen untuk menempati 560 kursi.

Dalam Pemilu ini, PDIP menjadi pemenang dan Joko Widodo menjadi presiden didampingi Jusuf Kalla. Sementara saat Pilpres berjalan, calon yang muncul hanya dua. Kubu Jokowi-JK didukung oleh Koalisi Indonesia Hebat, terdiri dari PDI-P, PKB, Partai NasDem, Partai Hanura, dan PKP Indonesia.  KIH ini melawan Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. KMP ini terdiri dari Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Golkar, PPP dan PBB.

Namun, yang menarik, meski KIH menang Pemilu 2014, ternyata pimpinan DPR tidak dikuasai koalisi itu. Kursi pimpinan DPR diisi oleh Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan PKS, yang pemilihannya menggunakan sistem paket.

(Infografis: era.id) 

Berikut daftar 12 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014: 

1. Partai Nasional Demokrat: 8.402.812 suara dan mendapatkan 35 kursi di parlemen

2. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.198.957 suara dan mendapatkan 47 kursi di parlemen

3. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.104 suara dan mendapatkan 40

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 23.681.471 suara dan mendapatkan 109

5. Partai Golongan Karya: 18.432.312 suara dan mendapatkan 91  

6. Partai Gerakan Indonesia Raya: 14.760.371 suara dan mendapatkan 73

7. Partai Demokrat: 12.728.913 suara dan mendapatkan 61

8. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara dan mendapatkan 49

9. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara dan mendapatkan 39

10. Partai Hati Nurani Rakyat: 6.579.498 suara dan mendapatkan 16

Tag: pemilu