29 Tentara Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas
ERA.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko membeberkan kelanjutan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dinihari (29/8) lalu. 29 tersangka ditetapkan pihak PM.
PM sejauh ini telah memeriksa sebanyak 51 orang prajurit TNI dari 19 satuan. "Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik saat jumpa pers di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, PM juga memeriksa 21 oknum TNI yang diduga terlibat dalam perusakan itu secara mendalam. "Sementara, satu orang lainnya dikembalikan karena statusnya adalah saksi. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan hingga tuntas semuanya," tutur Dodik.
Kata Dodik, beberapa tentara merusakan Polsek Ciracas karena ingin membalas pengeroyokan prada MI yang dilakukan polisi, dan nyatanya itu adalah kabar bohong. MI faktanya hanya kecelakaan tunggal. "(Hasilnya) Kecelakaan tunggal, didukung dengan hasil keterangan visum (Prada MI) dari dokter dan rekaman CCTV (kamera pengawas) serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi," ujarnya.
Selain itu, dirusaknya Mapolsek Ciracas oleh beberapa tentara karena mereka merasa solid atas jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI yakni Prada MI.
Kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II dan Polres Jakarta Timur. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga setempat.