Bos First Travel Didakwa Lakukan Penipuan

Jakarta, era.id - Sidang perdana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh bos PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiga terdakwa hadir tanpa didampingi pengacaranya.

Seperti dikutip Antara, Senin (19/2/2018), sejumlah korban kasus penipuan First Travel mengikuti jalannya persidangan. Mereka menuntut para tersangka mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

"Hukum seadil-adilnya, janganlah para penegak hukum bermain-main dengan sidang tersebut. Semoga sidang ini menjadi kemenangan bagi para jemaah," ucap korban penipuan First Travel, Uswatun.

Hal senada juga disampaikan korban First Travel lainnya, Ardian yang merasa telah dibohongi karena tidak dapat menunaikan ibadah umroh. "Sudah dua tahun saya nunggu, tapi tidak juga diberangkatkan, saya rugi Rp200 juta," tutur Ardian.

Ketiga terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, memang tidak lagi didampingi pengacara karena sejak awal Februari advokat Purnomo dan timnya resmi mengundurkan diri.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga bos First Travel dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang penggelapan, dan juncto Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian uang.

Menurut dakwaan ada 63.310 orang yang menjadi korban dari biro perjalanan umroh First Travel. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp905 miliar.

Tag: sidang first travel