Reza Artamevia Tertangkap dengan Barang Bukti 0,78 Gram Sabu-Sabu

ERA.id - Kepolisian membenarkan telah menangkap penyanyi Reza Artamevia karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ditangkap, polisi ikut menyita barang bukti seberat 0,78 gram sabu.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan Reza Artamevia berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba. Setelah ditelusiri, tim Ditresnarkoba kemudian menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu, kepolisian menggeledah rumah Reza di kawasan Tangerang Selatan. Saat penggeledahan, ditemukan seperangkat alat hisap narkoba jenis sabu.

"Di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong, itu sama dengan alat hisap atau bong, dan juga korek api yang biasa digunakan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Reza mengaku telah mengkonsumsi narkoba selama empat bulan. Adapun pemasok narkoba untuk mantan istri Adjie Masaid ini tengah diburu pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi COVID-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.