37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19,Tersebar di 21 Provinsi
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah berstatus positif COVID-19. Angka tersebut didapat dari data 21 provinsi per 6 September pukul 24:00 WIB.
"Bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon (positif COVID) bukan pasangan calon ya," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers secara daring, Senin dini hari (7/9/2020).
Arief mengatakan data tersebut belum final dan kemungkinan akan terus bertambah. Mengingat masih ada beberapa daerah yang datanya masih diproses.
"Karena hingga pukul 24.00 masih ada provinsi yang masih dikerjakan, jadi 37 orang dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," papar Arief.
Terkait kewajiban bacalon kepala daerah melakukan uji usap atau swab test sebelum pendaftaran tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Disebutkan, peserta Pilkada wajib melakukan swab test dan menyertakan hasilnya saat pendaftaran.
Jika salah satu atau pasangan calon dinyatakan positif, maka dilarang untuk hadir saat pendaftaran.
Lebih lanjut Arief kembali mengingatkan kepada peserta Pilkada 2020 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Adapun sejumlah peraturan mengenai protokol kesehatan selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
"KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada parpol, kepada bapaslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020," pungkas Arief.