Gabungan Pengelola Bioskop Masih Berharap Dapat Izin Saat PSBB
ERA.id - Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin berharap proses persiapan untuk memastikan bioskop bisa dibuka dapat terus berjalan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua yang akan diterapkan pada 14 September 2020. Meskipun banyak proses yang harus dilalui hingga bioskop dinyatakan laik dan mendapat izin untuk dibuka.
Menurut Djonny, bioskop yang sudah ditinjau langsung dan dianggap memenuhi syarat adalah XXI. Namun peninjauan belum dilangsungkan di CGV dan Cinepolis. Dia berharap proses peninjauan bisa terus berlangsung sampai dinyatakan laik dan mendapatkan izin.
"Kalau sudah keluar izin, bisa langsung dibuka (setelah PSBB selesai)," kata Djonny saat dihubungi Antara dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2020).
Bioskop besar seperti XXI, CGV dan Cinepolis sudah mempersiapkan protokol kesehatan yang harus diterapkan jika bioskop kembali dibuka. Aturan-aturan baru itu disosialisasikan termasuk lewat media sosial masing-masing.
Diantaranya dengan mengurangi kapasitas, pembatasan jarak dan mengurangi kontak fisik adalah sebagian protokol kesehatan yang diterapkan bioskop untuk masa adaptasi kebiasaan baru.
Bila nanti bioskop telah dibuka, keputusan untuk datang ada di tangan penonton. Bagi orang-orang yang masih merasa was-was terinfeksi virus korona di tempat umum, memilih berdiam diri di rumah bukan masalah.
"Itu hak orang masing-masing, pemikiran orang masing-masing," katanya.
Namun, ia berpesan kepada pencinta film untuk tetap mematuhi aturan agar tetap aman ketika nanti bioskop telah dibuka.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan pembukaan bioskop terpaksa ditunda dan restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB total.
Gumilar menceritakan beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali. Namun pihaknya belum bisa memutuskan sebelum Pergub pemberlakuan PSBB tersebut diterbitkan oleh gubernur.
Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total dilaksanakan, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.
Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.