Menggagalkan 2,6 Ton Sabu ke Indonesia
This browser does not support the video element.
Dirangkum era.id, tim satgas yang berasal dari BNN, Polri, TNI AL dan Bea Cukai awalnya mengungkap upaya penyelundupan 1,037 ton sabu di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Narkoba itu disembunyikan di dalam kapal penangkap ikan yang sedang berlayar dari Malaysia menuju Indonesia.
Tak berhenti sampai di situ, masih di Perairan Batam, lagi-lagi aparat gabungan berhasil membekuk sebuah kapal penangkap ikan berbendera Singapura yang diketahui membawa 81 karung narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 1,6 ton. Empat orang warga negara Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan upaya penyelundupan itu makin membuat Kepala BNN Komjen Budi Waseso geram. Tak main-main. pria yang akrab disapa Buwas itu ingin menghukum para pengedar dan bandar narkoba untuk jadi santapan hiu.
"Tidak usah lagi ditangkap. Kalau perlu dipotong-potong kasih ikan hiu. Jadi mahal siripnya, makan ikan bandar," ujar Buwas saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (20/2/2018).
Duh serem kan jadi santapan Hiu. Dan, tak berhenti sampai di situ, jika memang benar terbukti mengedarkan, mengkonsumsi dan memperjualbelikan narkoba, seseorang dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Nah, kamu masih ingin menggunakan narkoba? mending dipikir-pikir lagi deh, sayang sudah keren-keren ternyata bakal jadi santapan Hiu atau malah dihukum dengan penjara seumur hidup.