Soal Kampanye Fisik, KPU: Pemerintah Perlu Keluarkan Perppu Baru Pilkada 2020

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) baru terkait aturan kampanye selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi COVID-19.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan adaptasi Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan. Sebabnya, regulasi pada UU Pilkada belum sesuai dengan situasi pandemi COVID-19.

"Sebaiknya ditimbang pemerintah, mengambil langkah mengeluarkan Perppu. Karena regulasi yang ada, UU Pilkada, hal-hal semacam ini (protokol kesehatan) belum diatur," ujar Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).

Selain itu, Viryan juga mengusulkan agar Perppu tersebut mengatur sanksi dan larangan bagi peserta Pilkada 2020 yang bertanggung jawab atas munculnya kerumunan massa selama Pilkada.

Dia mengatakan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran peserta Pilkada beberapa waktu lalu sudah cukup menjadi lampu merah bagi penyelenggara untuk bersikap tegas. Karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Dia menjelaskan, saat pendaftaran pada 4-6 September lalu, 315 bakal pasangan calon mengundang massa yang membawa resiko be berbagai pihak. Di sisi lain, KPU tak punya kewenangan untuk memberikan sanksi, karena tugas mereka hanya untuk menerima pendaftaran.

"Bapaslon (yang) datang ke kantor KPU sepenuhnya sangat disiplin. Namun kerumumnan massa di luar itu tidak mengenakkan kita, dan itu menjadi catatan penting bagi kita. Ini lampu merah untuk kegiatan kita," kata Viryan.

Solusi yang ia pikirkan menyoroti bahwa tidak ada sanksi dan larangan yang jelas mengenai protokol kesehatan semasa Pilkada. "ini menjadi poin penting meskipun sederhana namun serius bagi kami. Sebaiknya ditimbang pemerintah, mengambil langkah mengeluarkan perppu," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 secara umum sudah menyebutkan bahwa semua hal yang berpotensi melanggar protokol COVID-19, seperti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumumnan, tidak diperbolehkan dan sesungguhnya bisa dilakukan secara daring.

"Namun demikian, kami akan menetapkan peraturan kampanye ini, dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Bukan hanya konser musik, kan ada juga jalan sehat, ada juga rapat umum. Nah itu kita pertimbangkan juga masukan dari masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan konsep kampanye Pilkada 2020 secara tatap muka dilakukan secara daring, mengingat saat ini Indonesia masih di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Bisa aja kita masukkan. Melihat situasi kondisi saat ini, maka untuk konser dan juga tatap muka dilakukan via daring," ujar Ilham dalam diskusi daring, Jumat (18/9/2020).

Ilham menambahkan, KPU juga tetap membuka diri mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk merevisi sejumlah Peraturan KPU. Termasuk soal kampanye fisik diganti dengan daring.

"Jika memang itu menjadi masukan masyarakat, mumpung nih kita mau melakukan revisi terhadap PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kumham. (Usulan lain) bisa aja kita masukan," kata Ilham.