Ganti Tilang dengan Pemerkosaan, Seorang Polisi Dilaporkan
ERA.id - Seorang anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak, Brigadir DY, dilaporkan telah memerkosa seorang anak SMP berumur 15 tahun. Kasus itu masih sebatas dugaan.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin. "Saat ini kita masih mendalami dan memeriksa yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin dilansir dri MNC, Sabtu (19/9/2020).
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku dianggap melanggar kedisiplinan karena terduga bukan petugas lapangan. Saat kejadian itu, terduga pelaku dilaporkan sedang berada di lapangan.
“Nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah capek menjaga citra Polri, harus terkubur karena ulah oknum ini,” ungkapnya.
Brigadir DY diceritakan diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga memperkosa SW (15) seorang pelanggar lalu lintas.
Perbuatan asusila tersebut berawal saat SW bersama YF, temannya yang mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak, tanpa menggunakan helm ganda. Mereka lalu dihentikan DY.
Selanjutnya, pelanggar ditilang, namun SW dan YF rekannya menolak, kemudian oleh DY mengajak korban untuk pergi. Sementara YF disuruh pulang.
DW lalu jalan bersama SW menuju ke hotel dan selanjutnya DW memesan kamar, sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel dan korban ditemukan oleh rekannya YF.
Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.