Kakorlantas Tak Setuju dengan Anies Soal Larangan Motor

Jakarta, era.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa tidak menyetujui wacana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi larangan sepeda motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat, Senin (13/11/2017).

"Ya, kalau itu mengesampingkan angkutan umum, enggak setuju, ya. Tetap harus mengutamakan angkutan umum. Angkutan umum harus dibesarkan," ujar Royke.

Menurut Royke, pada zaman kolonial Hindia-Belanda transportasi umum yang diprioritaskan. Pemerintah Hindia-Belanda saat itu banyak membangun rel kereta.

Royke meminta Pemprov DKI Jakarta mengutamakan angkutan massal daripada kendaraan pribadi. Ia meminta masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

"Bagaimanapun juga, di kota-kota besar metropolitan seperti ini kendaraan umum harus diutamakan. Kendaraan pribadi seperti sepeda motor nomor dua. Nomor pertama adalah angkutan umum. Harus dibesarkan, dikembangsuburkan," lanjut Royke.

Larangan sepeda motor melintasi ruas Jalan Sudirman-Thamrin termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).

Anies berencana merevisi pergub tersebut agar semua kendaraan bisa melintasi Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Tag: