Jaksa Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Terdakwa obstruction of justice korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, menjalani sidang ketiga kasus perintangan kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu. 

Menanggapi eksepsi sebanyak 37 halaman yang dibacakan Fredrich pada Kamis (15/2), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nota keberatan tersebut hanya berisi ungkapan kekesalan dan curhatan hati belaka. Jaksa malah mengatakan Fredrich membantah fakta-fakta dalam surat dakwaan.

“Ternyata pada alasan eksepsi nomor 1 sampai 76, hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati dari terdakwa, yang membantah fakta-fakta dalam surat dakwaan,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Jaksa berpendapat alasan yang dikemukakan Fredrich di eksepsi tidak sah. Sebab, hal itu merupakan bentuk penyangkalan atas fakta dakwaan. Fredrich dianggap terlalu dini untuk mengajukan eksepsi, karena seharusnya hal ini dilakukan setelah pembuktian materi perkara.

“Penilaian atas kebenaran fakta-fakta tersebut tentunya baru akan terjawab setelah dilakukan pembuktian materi perkara ini. Yang diajukan terdakwa ini memasuki pokok perkara di luar lingkup eksepsi, sehingga harus dinyatakan ditolak,” terang Ikhsan.

Secara keseluruhan, jaksa KPK dengan resmi menolak eksepsi yang diajukan Fredrich. Untuk itu, Hakim ketua Saifudin Zudhri memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin, 5 Maret 2018, dengan agenda putusan eksepsi dari Majelis Hakim. 

Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh KPK terhadap Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto drama ala fredrich yunadi fredrich yunadi