MK Dengarkan Pendapat Ahli Terkait UU Ormas

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU no.16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan.

Ketua DPP Orman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Faridji Wadji dihadirkan sebagai saksi. Dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah setelah SK HTI dibubarkan.

"Di Kendari, ada mahasiswa yang diskors setahun karena dianggap terlibat dengan aktivitas HTI dan dipecat dari organisasi kemahasiswaan," ujar Faridji dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Faridji menjelaskan, di beberapa tempat dosen dan guru pengajar pernah tergabung dengan HTI diminta untuk memilih keluar dari organisasi atau berhenti dari pekerjaannya. Dirinya meyakini sejumlah aktivitas dakwah masih tetap berjalan.

"Ya walaupun aktivitas dakwah kita di luar jadi sangat terbatas, tetapi dakwah internal masih berjalan," kata Faridji.

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan yaitu Zain Zanzibar dan Abdul Chair. Keduanya berpendapat bahwa pemerintah tidak dapat melarang ajaran agama Islam yang berkembang dan disebarluaskan melalui organisasi keagamaan. 

"Pelarangan dan pembubaran ormas Islam yang mengajarkan syariat Islam oleh Pemerintah sama saja dengan mengkriminalisasi agama Islam," ucap Abdul.

Sementara Zain berpendapat, pemerintah harusnya membuat Undang-undang yang mengatur soal tolak ukur dalam menentukan, apakah ajaran Islam yang sudah dikembangkan oleh ormas menyimpang atau tidak.

Uji materi UU Ormas diajukan sejumlah pemohon dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia. Menurut mereka UU Ormas tersebut akan mengancam hak konsitusional dan kemerdekaan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

Tag: mk uji uu ormas