Awal Masa Kampanye Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Banjir Spanduk Dukungan

ERA.id - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 'kebanjiran' spanduk dukungan dari masyarakat Tangsel di awal tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Spanduk-spanduk yang bertuliskan "Muhamad-Saraswati Kudu Menang" itu terbuat dari kain berwarna putih dan ditulis dengan menggunakan cat berwarna merah. Sara mengaku mengapresiasi dukungan tersebut.

"Kami sangat menghargai antusiasme pendukung, yang bergerak secara organik, inilah kekuatan kita bersama," ujar Sara melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).

Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu juga menilai tulisan di spanduk itu sebagai 'jeritan' warga Tangsel. Namun, dia berharap agar jeritan warga Tangsel tidak berhenti di spanduk saja, tapi harus diwujudkan dalam satu tekad dan satu langkah menuju perubahan di Tangsel.

Dia menegaskan, meskipun banyak spanduk dan diusung oleh koalisi yang gemuk, bukan jaminan untuk menang jika tidak dibarengi dengan semangat membawa perubahan.

"Koalisi besar bukan berarti kemenangan sudah terjamin. Jaga barisan. Kontestasi baru dimulai. Kita satukan tekad. Kita satukan langkah. Membawa perubahan untuk #TangerangSelatan," kata Sara.

Lebih lanjut, Sara mengimbau agar para pendukungnya tidak perlu mencetak spanduk dengan harga mahal. Dia menyarankan untuk memanfaatkan spanduk-spanduk lama.

Selain itu, dia juga meminta agar spanduk-spanduk itu jangan sampai mengotori lingkungan. "Nggak punya baliho atau spanduk (baru), spanduk lama pun jadi. yang penting tidak merusak kebersihan dan properti milik warga," tegas Sara.

Adapun metode kampanye yang akan digunakan oleh paslon Pilkada Tangsel nomor urut 1 ini bakal lebih memanfaatkan teknologi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penularan atau penyebaran COVID-19.

"Untuk mengurangi risiko penyebaran itu pula, kamu sudah mengadakan program "berZOOMpa". Untuk mengajak warga bertatap muka melalui media daring," kata Sara.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mulai tanggal 25 September hingga 5 Desember. Lewat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19, disebutkan larangan kampanye berbentuk konser musik maupun yang bersifat menimbulkan kerumunan.