Pengesahan RUU Cipta Kerja Ditargetkan pada 8 Oktober
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pembahasan itu ditutup dengan memasukkan klaster ketenagakerjaan ke dalam RUU 'sapu jagat' tersebut dan merampungkan klaster penyiaran.
Adapun pembahasan dilakukan secara maraton sejak Jumat (25/9/2020) malam, hingga Senin (27/9/2020) sore. Dimulai dari presentasi pemerintah di gedung parlemen, hingga diketuk di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang Selatan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, pembahasan maraton RUU Ciptaker karena mengejar batas waktu atau deadline. Baleg, kata dia, memiliki batas tiga kali masa sidang untuk menyelesaikan RUU tersebut. Sehingga, rapat dilakukan meski di akhir pekan.
"Pembahasan di DPR ada batas waktu tiga kali masa sidang. Kalau kita lewat tiga kali masa sidang tidak bisa. Sama hal-hal kayak teman-teman (wartawan) ada deadline waktu penulisan berita," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Awiek memastikan rapat Panja RUU Ciptaker secara subtansi tidak berubah. Meski waktu dan tempat yang tidak seperti biasa. Dia mengklaim, rapat tetap terbuka ke publik meski digelar di hotel. Pasalnya, siaran langsung tetap digelar.
"Yang terpenting ketika rapat panja subtansi tetap kita penuhi dan tidak kita ubah. Kita tetap laksanakan secara terbuka. Sekarang, kalau rapat di DPR kalau tertutup apa gunanya bagi publik tapi kita tetap menyiarkan secara langsung tidak hanya di Indonesia yang nonton kalau buka klipnya di luar negeri bisa nonton," ujarnya.
Anggota Panja Fraksi Gerindra Obon Tabroni menyebut, kemungkinan besar RUU Ciptaker akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang pada tanggal 8 Oktober 2020.
"Tinggal 8 Oktober kemungkinan akan dilakukan rapat paripurna. Jadi dimulai dengan panja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian tanggal 8 Oktober akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam diskusi daring, Senin (28/9/2020).
Terpisah, Ketua Baleg DPR RI Surpatman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Ciptaker masih harus melewati empat tahap sebelum disahkan sebagai undang-undang. Setelah selesai ditingkat Panja, RUU Ciptaker akan dibahas oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Kita masih memliki 4 tahap, besok (Selasa, 29 September) kita akan masuk di tahap ketiga yakni pembahasan timus dan timsin," kata Supratman saat menutup rapat Panja RUU Ciptaker di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020).
Setelah itu, akan ada rapat panja kembali untuk sahkan hasil rapat timus di Baleg. Kemudian dilanjutkan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan tingkat 1 di baleg bersama seluruh menteri yang terkait dengan RUU Ciptaker.
"Terakhir pengambilan keputusan di tingkat II di paripurna yang akan datang," pungkasnya.