RUU Cipta Kerja, Ketua DPR: Jangan Ada yang Dirugikan
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Karja (RUU Ciptaker) di tingkat Baleg. Pembahasan terakhir hanya berlangsung selama tiga hari sebelum RUU Ciptaker dibawa ke tim perumus dan tim sinkronosasi.
Meskipun dinilai publik pembahasannya kejar tayang, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku memantau perkembangan pembahasan RUU Ciptaker. Dia sekali lagi menekankan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara cermat, transparan, dan terbuka pada masukan masyarakat.
"Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja, tapi semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik," ujar Puan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Terkait klaster tenaga kerja yang banyak mendapat penolakan, Puan mengatakan, DPR telah menerima masukan dari masyarakat dan buruh, masukan dari pemerintah, serta masukan dari investor, dalam pembahasannya. Dia menegaskan, Baleg DPR RI akan memberikan ruang untuk mengatasi masalah lapangan kerja dalam pembahasan RUU tersebut.
Pembahasan RUU Ciptaker menurut Puan perlu dikawal, sebab RUU sapu jagat itu bukan hanya untuk pemerintah saat ini, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara saat ini dan di masa depan. Sehingga, jangan sampai nantinya perundang-undangan ini merugikan satu pihak tertentu.
"Tujuannya adalah bagaimana bisa memberikan ruang dalam mengatasi lapangan kerja. Jangan ada satu pihak dirugikan, namun ada pihak yang lebih diuntungkan," tegas Puan.
Saat ditanya apakah Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada 8 Oktober 2020, Puan menyatakan belum dapat memastikan waktu pengesahannya karena RUU itu masih digodok Baleg DPR RI.
"Kita tunggu hasil dari Baleg karena saat ini masih dibahas, bagaimana akhirnya, tentu akan kita cermati kembali,” pungkasnya.