Baru 3 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan
ERA.id - Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Menurut Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, temuan itu merupakan hasil evaluasi Bawaslu atas pelaksanaan kampanye pilkada selama tiga hari pada 28-30 September. Mayoritas pasangan calon masih memilih menggelar kampanye tatap muka.
"Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran COVID-19," katanya dalam webinar bertema Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya yang digelar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI, Kamis (1/10).
Komisioner Bawaslu yang memimpin divisi pengawasan dan sosialisasi itu menambahkan, selama tiga hari, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota. Perinciannya ialah 250 kegiatan (43 persen) dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.
Berikutnya ialah 128 kegiatan (22 persen) dalam bentuk penyebaran bahan kampanye. Adapun untuk pemasangan alat peraga ada 99 kegiatan (17 persen).
"Kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 Persen) dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan," jelas Afifuddin.
Bawaslu menemukan pelanggaran atas protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota. Sebab, tim kampanye pasangan calon tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung.
"Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok Selatan," jelas Afifuddin.