RUU Cipta Kerja, MUI Tak Lagi Monopoli Sertifikasi Halal

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak akan lagi memonopoli sertifikasi halal suatu produk jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Ali Taher Parasong mengatakan, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

"Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Ali menambahkan, pelaku usaha berskala kecil juga akan mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal tersebut, kata Ali, berdasarkan masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Cipta Kerja itu khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

Politisi PAN ini menyebut, PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

Dia meyakinkan jika pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Sehingga, pengusaha-pengusaha kecil tidak akan direpotkan

"Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain," tegasnya.

Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Adapun ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal tersebut berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH), diantaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.