RUU Cipta Kerja Selesai Di Tingkat I, Siap Diparipurnakan?
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tingkat I. Seluruh klaster dan pasal-pasal yang ada dalam RUU sapu jagat tesebut.
Keputusan tingat I itu diambil dalam rapat tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020) malam.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Ciptaker ini tidak dilakukan terburu-buru. Dia juga membantah jika DPR RI dan pemerintah sengaja mengebut menyelesaikan RUU tersebut.
"Ngapain lagi kan (ditunda pengesahan tingkat I). Udah selesai Panjanya (panitia kerja). Bukan apa-apa. Hanya karena udah selesai di tingkat Panja," ujar Supratman kepada wartawan di Gedung Perlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Supratman mengatakan, setelah selesai rapat di tingkat Panja, Timus, dan Timsin, selanjutnya Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan para menteri terkait seperti Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Akan ada rapat kerja (dengan menteri terkait)," kata Supratman.
Lebih lanjut Supratman mengaku tidak bisa memastikan kapan rapat tingkat II RUU Ciptaker akan dilaksanakan. Dia mengatakan, keputusan di tingkat II merupakan kewenangan dari pimpinan DPR RI.
Untuk diketahui, jika suatu RUU sudah selesai di tingkat II, maka selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Saya tidak tahu (kapan diparipurnakan). Itu nanti kewenangan pimpinan," pungkasnya.