Alasan PSI Ajukan Judicial Review UU MD3
Ketua Umum PSI Grace Natalie menambahkan, alasan lain karena UU MD3 mengancam alam demokrasi di Indonesia. Aturan yang ada di dalam UU itu bikin DPR menjadi lembaga antikritik.
"Revisi UU MD3 itu mengancam demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni, dengan pengesahan UU MD3, DPR bisa seenaknya melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang mengkritik mereka, termasuk lewat media sosial.
"250 juta rakyat indonesia harus siap dikriminalisasi dengan tindakan yang barang kali kita tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita," tandasnya.
Tak hanya itu, menurutnya UU MD3 juga memasung kreatifitas kaum milenial di media sosial. Termasuk yang sering mengunakan meme sebagai sarana kritik bagi pemerintah.
"Kalau ada nanti rakyat Indonesia yang membuat meme tentang anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR merasa martabat mereka direndahkan, maka orang yang bersangkutan akan bisa dikriminalisasi. Nah, ini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan substansi demokrasi," pungkas dia.