Gedung Parlemen Dijual, Sekjen DPR: Polisi Harus Tindak Tegas

ERA.id - Ramai beredar iklan Gedung Parlemen dijual melalui platform e-commerce. Hal itu diduga bentuk kekecewaan publik atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan itu sebagai candaan yang mendewasakan namun tidak pada tempatnya. Bahkan dia meminta Kementerian Keuangan dan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.

"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan sama unsur kepolisian. Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas. Ini kan Barang Milik Negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Meski meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas, Indra mengaku pihaknya tak akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Sebab, yang berhak menindaklanjuti informasi itu adalah Kementerian Keuangan.

Gedung DPR dijual pada platform e-commerce (Dok. Istimewa)

"Enggak, kami enggak (melaporkan) ini. Itu kan bendahara umum negara, Kementerian Keuangan. Jadi kalau ada yang melakukan seperti itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang akan menindaklanjutinya," tegas dia.

Sementara saat disinggung mengenai motif kekecewaan publik dibalik unggahan tersebut, Indra enggan menjawab lebih jauh. Sebab, masyarakat juga banyak yang sebenarnya mendukung UU Cipta Kerja tersebut.

"Jadi saya tidak mengatakan yang kecewa dan mendukung soal itu (UU Cipta Kerja). Tapi, kalau Gedung DPR dijual itu kan engga tahu maksudnya apa. Jadi teman-teman tanya saja sama yang beriklan," ungkapnya.

"Dan saya kira itu kembali kepada Kementerian keuangan. Saya kira ini aset negara," pungkas Indra.