Kembali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Eks Presdir Allianz

Joachim Wessling mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Ini kedua kalinya Joachim tidak memenuhi panggilan polisi. Polda Metro Jaya akan mengeluarkan perintah penjemputan meminta keterangan terkait kasus pidana Pasal 62 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen yang menyeret Mantan Presiden Direktur Allianz Indonesia itu.

"Apabila yang bersangkutan tidak hadir, kalau tidak salah, sudah panggilan kedua, ya, penyidik dituntut untuk mencari dan mengeluarkan surat perintah membawa untuk dibawa diambil keterangannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/10/2017).

Polisi berharap, Joachim bisa kooperatif. Sebab, polisi akan berkoordinasi dengan imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mencari Joachim. Polda Metro Jaya berharap Joachim kooperatif. 

"Tetapi, apabila yang bersangkutan ternyata keberadaanya ada di luar negeri, pastinya kita akan bekerja sama dengan pihak hubungan internasional untuk mengeluarkan pemberitahuan berkaitan dengan keberadaan yang bersangkutan," lanjut Adi.

Wessling dilaporkan oleh nasabahnya, Ifranius Algadri. Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

Tag: