Mangkir dari Panggilan KPK, Novanto Punya Hak Imunitas
Ia menegaskan, pemanggilan kliennya itu pun harus seizin presiden, meski hanya diperiksa sebagai saksi.
"Kami berdasarkan UUD 45 nomor 20A ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Kedua, kami berdasarkan UU Nomor 8 MD3 Pasal 80 F menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas, kemudian kami kembalikan pada pasal 224 ayat 5 bila anggota dewan sedang menjalankan tugas harus minta izin daripada MKD yang oleh MK sebagaimana putusan nomor 76 tahun 2014 telah diubah menjadi wajib mendapat izin presiden,” kata Fredrich.
Syarat tersebut dibantah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, pemeriksaan saksi sudah diatur dalam pasal 46 UU KPK. "Untuk pemeriksaan saksi tidak ada larangan dan aturan harus izin presiden,” ungkap Febri kepada era.id.
Sedangkan defenisi saksi, kata Febri, diatur di Pasal 1 angka 26 KUHAP, yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Kewenangan Penyidik memanggil saksi diatur di Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP, dan Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Kewajiban yang dipanggil sebagai saksi untuk datang diatur di Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Keterangan imunitas tersebut juga disebutkan Novanto melalui surat tertulisnya kepada KPK. Surat ini menggunakan kop surat yang tertulis 'Drs. Setya Novanto, Ak., Ketua DPR RI'. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Novanto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Ketua Umum Partai Golkar itu berhalangan hadir karena tengah menghadiri undangan HUT Golkar ke-53 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, surat Novanto menyebutkan, KPK tidak menyertakan surat persetujuan presiden RI sebagai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta KPK memenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI, Joko Widodo. Karena itu, Novanto tidak dapat memenuhi permintaan penyidik KPK.